menambah pengetahuan dan pemahaman dalam mengoptimalkan kegiatan usaha perekrutan dan penempatan awak kapalJakarta (ANTARA) - Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub sebagai regulator terus melakukan perbaikan untuk meningkatkan pelayanan secara digital dengan cara membangun sinergi bersama para pemangku kepentingan.
"Kemenhub komitmen dalam peningkatan dan perbaikan serta guna menambah pengetahuan dan pemahaman dalam mengoptimalkan kegiatan usaha perekrutan dan penempatan awak kapal secara komprehensif dan terukur," kata Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kemenhub, Hartanto dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Hal tersebut disampaikan saat membuka Bimbingan Teknis Usaha Jasa Terkait Keagenan Awak Kapal Tahun Anggaran 2024 yang diikuti 150 orang yang merupakan perusahaan memiliki Surat Ijin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK).
Hartanto berharap penyelenggaraan Bimtek dapat menjadi motor penggerak utama dalam memberikan kontribusi, sinergi dan akselerasi untuk meningkatkan daya serap secara maksimal, profesional, dan mampu berdaya saing, agar Pelaut Indonesia bisa mendapatkan kesempatan bekerja yang layak di atas kapal dalam menyongsong perubahan perkembangan industri 4.0.
“Saya harap, Bimtek ini dapat menjadi sarana pembangunan SDM Pelaut Indonesia yang tepat sasaran agar menghasilkan Pelaut Indonesia yang profesional, Handal, dan kompeten di bidangnya, sehingga dapat bersaing dalam menyongsong perubahan dan juga untuk menunjang visi Indonesia sebagai poros maritim dunia,” ujarnya.
Dikatakannya, substansi perekrutan dan penempatan awak kapal telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2020 tentang Kepelautan dan Peraturan Menteri Perhubungan No PM 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan serta dalam Pemenuhan kesesuaian konvensi Internasional tentang ketenagakerjaan maritim.
Ketentuan tersebut, tambahnya, telah diratifikasi melalui Undang-Undang No. 15 Tahun 2016 yang merupakan dasar pelaksanaan kegiatan usaha perekrutan dan penempatan awak kapal yang perlu menyesuaikan kebutuhan secara berkelanjutan di masa mendatang, khususnya bagi pelaut warga negara Indonesia.
Bimtek ini menghadirkan berbagai narasumber, antara lain Kasubdit Kepelautan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut serta perwakilan dari Ikatan Korps Perwira Pelayaran Niaga Indonesia (IKPPNI), Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I), serta Persatuan Pekerja Pelaut Indonesia (P3I).
Adapun materi yang disampaikan meliputi Peraturan Terkait Surat Ijin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal, Pelaut Bukan Pekerja Migran, Sosialisasi Jaminan Keuangan dan Perlindungan bagi Awak Kapal, Perjanjian Kerja Laut, Collective Bargaining Agreement (CBA) dan Sijil Online, serta Konvensi Ketenagakerjaan Maritim.
Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2024